- Back to Home »
- Materi-UUD-PPKN II-Kelas 5
Rabu, 20 Desember 2017
Pengertian dan Pentingya
Peraturan Perundang-Undangan Tingat Pusat dan Daerah
Pengertian Perundang-undangan pusat dan daerah
- Peraturan ialah petunjuk tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
- Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat.
- Konvensi ialah peraturan yang tidak tertulis yang harus ditaati dalam penyelenggaraan hidup bernegara.
- Menurut tempat berlakunya peraturan perundang-undangan dibedakan menjadi 2 macam yaitu : peraturan pusat dan peraturan daerah.
Jenis-jenis Perundang-undangan
- Jenis-jenis peraturan perundang-undangan menurut UU No. 10 Tahun 2004 pasal 7 ayat (1) yaitu :
a. Undang-undang Dasar 1945
b. UU/Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang (Perpu)
c. Peraturan Pemerintahan (PP)
d. Peraturan Presiden (Perpres)
e. Peraturan Daerah - Peraturan perundang-undangan memiliki sifat mengikat, artinya harus dilaksanakan jika seseorang melanggar peraturan dan UU, maka akan mendapat sangsi/hukuman.
- Indonesia adalah Negara hukum artinya kehidupan bersama dalam masyarakat diatur dan dilindungi oleh hukum.
Sebagai Negara hukum, bangsa Indonesia bertekad melaksanakan supremasi hukum, artinya menempatkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi dalam negera, Jadi setiap orang harus taat pada hukum dan aturan yang berlaku. - Sumber hukum tertinggi yang menjadi dasar dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia adalah UUD 1945.
- Pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang isinya mengembalikan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar RI.
- Sejak tahun 1999 hingga tahun 2002 UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (diamandemen). Amandemen terakhir disahkan tanggal 10 Agustus 2002.
- Urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia dari urutan yang tertinggi sampai terendah adalah sebagai berikut :
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR (Tap MPR)
c. Undang-undang (UU)
d. Peraturan Pemerintah
e. Keputusan Presiden (Kepres)
f. Keputusan Menteri dan Intruksi Menteri
g. Peraturan Daerah (Perda) - Peraturan perundang-undangan tingkat pusat dibuat oleh lembaga yang menjalankan fungsi legislatife, eksekutif dan yudikatif serta pemerintah tingkat pusat.
- Lembaga yang bertugas membuat Peraturan Daerah yaitu :
a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD provinsi dan gubernur
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD daerah dan bupati
c. Peraturan Desa (Perdes) dibuat oleh Lembaga Perwakilan desa.
Manfaat Peraturan perundang-undangan
- Manfaat dibuatnya Peraturan Perundang-undangan tingkat pusat dan daerah :
a. Dapat memberikan kepastian hukum akan hak dan kewajiban setiap warga Negara
b. Kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan tertib dan lancar - Urutan pembuatan perundang-undangan :
a. Membuat rancangan peraturan
b. Menganjurkan rancangan kepada DPR/DPRD
c. Membahas rancangan peraturan
d. Menetapkan rancangan peraturan
e. Mengesahkan peraturan
Video Pebelajaran PPKN
VIDEO PEMBELAJARAN PPKN KELAS 5 & 6: VIDEO I VIDEO II VIDEO III VIDEO IV